TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 17:11 WIB
TPN Ganjar-Mahfud serahkan 3 laporan ke Bawaslu terkait netralitas ASN (Foto : MPI)
Share :

Kasus ketiga yang dilaporkan, terkait adanya seorang Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan, Sumut, untuk memilih paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," katanya.

Ifdhal menyampaikan bahwa dari tiga kasus yang dilaporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar adanya, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya