JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua orang saksi itu berinisial TI dan HMES yang diperiksa pada Selasa (16/1/2024).
“TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
“HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” tambah dia.
Ketut melanjutkan, pemeriksaan itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).