Dewas KPK soal Pegawai KPK Terlibat Pungli: Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 12:59 WIB
Share :

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan jabatan dari 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Menurutnya, yang terlibat dari Kepala Rutan (karutan) hingga staf biasa.

"Macam-macam 93 itu, ada karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu gitu. Ada staff biasa pengawal tahanan," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Haris menyebutkan, mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK pun menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone," ujar Haris.

Dalam pelaksanaannya sidang etiknya, 93 pegawai KPK itu terbagi menjadi sembilan berkas perkara, dengan rincian 90 orang terbagi menjadi enam berkas, kemudian tiga berkas lainnya disangkakan kepada masing-masing satu orang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya