Inilah Alasan Kenapa Anggota Polri dan TNI Tidak Boleh Ikut Pemilu

Nadiyah Aulia, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 17:25 WIB
Alasan TNI-Polri Tidak Boleh Ikut Pemilu
Share :

Begitupun dengan hak pilih anggota Polri yang tertera di dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi:

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih."

Dengan demikian anggota Polri dan TNI tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya