Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
"Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
(Awaludin)