Menurutnya, banyak yang belum menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman.
Oleh karena itu, semua produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Pihaknya juga optimis target wajib halal yang dicanangkan pemerintah pada Oktober 2024 untuk makanan dan minuman dapat terwujud.
"Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikasi halal makanan dan minuman adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )