Lakukan Penipuan Investasi Pompa Asi, Wanita Muda di Malang Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Kasus ini dilakukan pelaku dalam rentetan waktu sejak 17 Oktober 2022 hingga 12 Januari 2023. Pelaku juga sempat membuat kantor di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk meyakinkan para korbannya.

"Berdasarkan keterangan korban, jumlah kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Paal 372 KUHP," tuturnya.

Seperti berita sebelumnya, pelaku VA diduga menipu para korban dan merugikan korban senilai Rp 11 miliar atas kedoknya tentang investasi pompa asi. Kelakuan VA ini dibongkar oleh korban melalui akun Instagram @korban_veraandhini.

Salah satu korban juga sempat menyebut bahwa setidaknya lebih dari 100 orang menjadi korban penipuan oleh VA. Kini, VA pun harus mendekam dipenjara usai berhasil ditangkap setelah beberapa kali kabur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya