Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang buron.
"Yang buron ini residivis kasus yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya, restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor disatroni kawanan perampok pada Sabtu 13 Januari 2024. Kawanan tersenut sempat menyekap sekuriti di pos penjagaan.
"Iya itu penyekapan, gak dilukai cuma disekap aja. Diketahuinya pas mau aplusan," kata Didin.
Dari keterangan korban, ketika sedang berjaga didatangi oleh 4 orang tidak dikenal sekira pukul 04.00 WIB. Para pelaku itu langsung mengikat kaki dan tangan serta menutup mata korban.
"Nah kalau kelihatannya ada yang bawa kampak," terangnya.
Adapun kerugian materi dalam kejadian ini beberapa unit handphone, tab dan uang tunai diambil kawanan perampok dengan total nilai sekitar Rp45 juta.
(Angkasa Yudhistira)