WNI yang Bepergian ke Malaysia Masih Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 13:40 WIB
WNI yang bepergian ke Malaysia masih bisa mencoblos saat Pemilu 2024. (Foto: Banda Haruddin)
Share :

Namun bagi yang mengurus pindah memilih sudah tutup karena seharusnya diurus satu bulan sebelum hari pencoblosan.

"Berdasarkan peraturan KPU,tahapan mengurus pindah memilih sdh lewat,mestinya satu bulan sebelum hari H sdh mendaftar sbg pemilih tambahan atau pindah memilih. Namun akan tetap bisa diakomodir,mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya satu jam sebelum TPS tutup Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ucap yang juga pelajar Ph.D UKM.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya