Sepanjang 2023: 8 ASN di Banten Terjerat Pidana, 6 Dipecat dan Dua Disanksi

Fariz Abdullah, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 15:18 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

SERANG- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat terdapat 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus pidana selama tahun 2023. Enam diantaranya telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Jumat (19/1/2024).

Kata Nana, sebetulnya sepanjang 2023 terdapat 25 ASN yang diberikan sanksi oleh pemerintah provinsi Banten baik tingkatannya ringan hingga berat.

Di mana 17 di antaranya, lanjut Nana, terjerat hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 dengan rincian empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang dan tujuh kasus hukuman berat.

“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka kita berikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun," ucapnya.

Sedangkan sanksi hukuman berat yang di berikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana Selama 12 bulan, dan hukuman disiplin dalam proses.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya