BANDARLAMPUNG - Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, siswi salah satu SMA negeri di Bandarlampung berinisial RAP (16) ternyata dibawa oleh teman lelakinya ke sebuah penginapan dan diperkosa.
Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Adapun pelaku merupakan teman korban berinisial AIP (15).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis 18 Januari 2024, malam, di kediamannya
"Pelaku sudah diamankan kemarin di kediamannya. Pelaku berinisial AIP, teman korban," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Dennis menuturkan, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah penginapan yang berada di Bandarlampung.
"Jadi korban ini sebelumnya pamit pergi dari rumah dan diajak pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kalibalok, Bandarlampung. Di sana korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," tuturnya.
Usai diperkosa, siswi yang masih duduk di kelas 10 ini juga tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku. "Dia ditahan di dalam kamar itu, dia tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)