JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD memiliki komitmen soal pembangunan yang mengedepankan inklusivitas tanpa ada kaum yang terpinggirkan. Termasuk bagi masyarakat adat yang terdampak konflik agraria.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Mahfud menceritakan, saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ia pernah membatalkan sejumlah pasal yang tidak berpihak pada masyarakat adat.
BACA JUGA:
"Di meja saya itu ada tumbler, tulisannya, no one left behind, jangan ada satupun yang tertinggal dan itu yang saya lakukan," kata Mahfud.
Lebih jelas, Mahfud sempat membatalkan 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kalau bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan, ketika saya membatalkan 14 pasal Undang-undang wilayah pesisir justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan," tegas Mahfud.
BACA JUGA:
Mahfud pun mengungkap bahwa saat ini ada 20 ribu lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih.
"Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara nggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, Hukum Masyarakat, Hukum Adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," tandasnya.
(Salman Mardira)