"Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," sambung Kusworo,
Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.
(Qur'anul Hidayat)