JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024).
Komisi antirasuah memeriksa Azis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaaan Azis sebagai saksi itu, pihaknya mendalami perihal adanya pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
BACA JUGA:
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara persangka RW," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Selain Azis Syamsudin, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Agus Susanto; Mahasiswa, Nikodemus R Pattuju; Ibu Rumah Tangga, Riefka Amalia; serta staf Kantor Hukum Maskur, Ardi Yanoor.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK dikabarkan juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.