Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Suap Eks Penyidik KPK untuk Muluskan Kasus Rita Widyasari

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 12:45 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024).

Komisi antirasuah memeriksa Azis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaaan Azis sebagai saksi itu, pihaknya mendalami perihal adanya pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.

 BACA JUGA:

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara persangka RW," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Selain Azis Syamsudin, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Agus Susanto; Mahasiswa, Nikodemus R Pattuju; Ibu Rumah Tangga, Riefka Amalia; serta staf Kantor Hukum Maskur, Ardi Yanoor.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK dikabarkan juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Nama Rita Widyasari sendiri kerap muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Rita disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkaranya. Diduga, sejumlah uang suap untuk mengurus perkara Rita berasal dari Azis Syamsuddin.

 BACA JUGA:

Bahkan, Rita sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Stepanus Robin sebelumnya. Terungkap sejumlah fakta-fakta soal keterkaitan aliran uang dari Rita Widyasari, Azis Syamsuddin, dan Stepanus Robin Pattuju.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah divonis bersalah karena menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya