Palsukan Izin Tinggal, WN Korsel Ditangkap di Kota Mataram

edy gustan, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 15:04 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia maka akan dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah KITAP palsu milik GMB.

Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB atas kerja keras dan kerja sama yang baik. Penetapan tersangka WN Korea Selatan ini menjadi momentum yang berkesan karena menjelang peringatan ke-74 Hari Bhakti Imigrasi pada tanggal 26 Januari 2024.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fajar mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan sebagai wujud implementasi fungsi keimigrasian yakni penegakan hukum.

"Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara," pungkas Wishnu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya