GUNUNGSITOLI - Seorang pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial AS (35) kedapatan membawa narkoba jenis sabu ke Nias. Satresnarkoba Polres Nias menangkap AS saat turun dari kapal yang ia tumpangi dari Sibolga, pada Selasa 23 Januari 2024.
AS diketahui beralamat di jalan Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dan, tinggal sementara di Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba, mengkonfirmasi penangkapan tehadap AS yang belakangan diketahui seorang tenaga honorer di Kantor BPN Nias.
"Hari ini kita mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, AS adalah penumpang kapal Wira Victori dari Sibolga,” ujar Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, Rabu (24/1/2024).
Arifin membeberkan kronologis penangkapan AS, bahwa pada hari Senin (22/1) personil Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi jika ada seseorang yang bernama AS akan berangkat dari Sibolga dengan menggunakan kapal Wira Victori menuju Gunungsitoli yang diduga membawa narkotika.
"Dari informasi tersebut, saya perintahkan tim Opsnal yang di Pimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Aipda Aris Gulo untuk Melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut. Kemudian, tim melakukan Pelacakan keberadaan tersangka melalui nomor handphone tersangka dan terpantau berada di atas sebuah kapal yang sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli," tuturnya.
Kemudian lanjutnya, pada saat kapal Wira Victori sandar di dermaga, AS tidak menduga jika tim dari Sat Narkoba sudah menunggu. Personil langsung mengamankan tersangka ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan.
"Tersangka mengakui membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku dalam tas jinjing miliknya. Selanjutnya tersangka di boyong ke Satuan Narkoba Polres Nias untuk dilakukan Proses penyeledikan lebih lanjut." katanya.
Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU. RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
(Awaludin)