Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata KPU

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2024 13:36 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya