Idham melanjutkan, di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.
Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu.
"Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.
Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan banyak komentar.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucapnya.
(Arief Setyadi )