Paling Dipercaya Publik, Kejagung Dinilai Penjaga Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 25 Januari 2024 20:46 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam survei tersebut, Kejagung mencatat kepercayaan sebesar 76,2 persen.

Sementara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing memiliki kepercayaan sebesar 75,3 persen dan 70,3 persen. Survei tersebut dilaksanakan pada periode 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024, melibatkan 4.560 responden. Adapun margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Menanggapi survei tersebut, Ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menilai Kejagung perlu diapresiasi atas kinerjanya sehingga mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.

“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir penegakan hukum sepanjang jaksa masih terpercaya karena itu adalah wajah penegakan hukum Indonesia. Sehingga kalau wajah penegakkan hukumnya itu bagus ya pemerintah masih dalam keadaan bagus,” kata Hibnu saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Hibnu, kepercayaan publik pada Kejagung menjadi penjamin bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih dapat diandalkan. Ia juga menyoroti peran penting Kejagung sebagai lembaga yang menangani penuntutan dan penyidikan.

Kendati lembaga penegak hukum lain, seperti Polri dan KPK mungkin mengalami penurunan kepercayaan, keberlanjutan kepercayaan publik pada Kejagung dianggap sebagai faktor krusial dalam menjaga integritas negara.

Kepercayaan masyarakat pada Kejagung, menurutnya, dipengaruhi oleh kinerjanya dalam menangani kasus hukum, khususnya dalam menegakkan aturan terhadap oknum jaksa yang melanggar. Ia pun menekankan pentingnya optimalisasi penanganan kasus dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) internal Kejagung untuk menghindari keraguan dalam penanganan perkara.

“Ketika penanganan keluar itu optimal, tapi juga penanganan-penanganan SDM internal juga harus betul-betul firm. Sehingga, tidak ada keraguan dalam suatu penangan perkara, betul-betul zero tolerance," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya