JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan Presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pilpres. Menurut NCW, ucapan tersebut rawan disalahgunakan.
"Kami menganggap pernyataan ini akan rawan disalahgunakan. Sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power," kata Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," sambungnya.
BACA JUGA:
Hanif menyebutkan, dalam siklus politik elektoral, peran presiden harus netral. Sebab presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945, melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, polisi, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya.
Ia menambahkan, cara berpikir Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu menempatkan presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar Undang-Undang.
“Mencampuradukan antara jabatan politis, kepala negara, dan kepala pemerintahan, tidak dapat dibenarkan. Hal itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of power. Pasal 17 ayat 2 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas mengatur bahwa agar tidak mencampuradukan kewenangan," ucapnya.
(Salman Mardira)