Singgung Dinasti Politik Jalur Rekayasa Hukum, Mahfud MD: Itu Jorok

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 16:29 WIB
Mahfud MD (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

LAMPUNG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, fenomena dinasti politik sebenarnya hampir terjadi di semua negara. Namun, yang menjadi masalah adalah ketika untuk sebuah kebutuhan dinasti politik akhirnya merekayasa hukum yang berlaku.

Begitu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan tentang pasal dinasti politik saat gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.

“Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar,” ucap Mahfud pada acara “Tabrak Prof!” di Bento Kopi, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

Mahfud mengatakan, saat uji materil UU Pilkada, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK. Saat itu, Ketua MK dijabat oleh Patrialis Akbar. "Adakalanya dinasti politik itu tidak lagi menjadi objektif untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Kemudian muncul langkah-langkah dari seorang yang menjadi induk dari dinasti politik tersebut, untuk melakukan pemenangan atas dinastinya sendiri.

“Itu yang tidak boleh, dan itu sebenarnya jorok kalau dilakukan oleh pemerintah sebesar negara kesatuan Republik Indonesia ini,” imbuhnya.

Pada sidang uji materil UU Pilkada 2015 silam, yakni Pasal 7 huruf r yang terkait dengan syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya