Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Mukhammad Ngajib membenarkan, ketiga pelaku merupakan pelaku pencurian uang puluhan juta di salah satu kantor rektorat universitas di Kota Makassar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya. (wal)
(Qur'anul Hidayat)