GAZA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres mengatakan pada Jumat (26/1/2024) bahwa ia berharap Israel akan mematuhi keputusan pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan negara tersebut untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Dalam pernyataan juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric, Guterres menegaskan kembali sifat keputusan ICJ yang mengikat secara hukum, dan menambahkan bahwa ia percaya bahwa semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan.
Sekjen PBB telah berulang kali menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas tingginya jumlah korban sipil yang dilaporkan dan situasi kemanusiaan yang “bencana” di wilayah tersebut.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya memuji keputusan awal atas tuduhan genosida di Afrika Selatan sebagai penolakan terhadap diskriminasi negaranya.
Seperti diketahui, ICJ telah memerintahkan Israel untuk segera bertindak mencegah genosida di Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata di wilayah kantong yang dilanda perang tersebut.
Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat melanggar Konvensi Genosida.
Dalam keputusan awal mengenai tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan, panel pengadilan yang terdiri dari 17 hakim pada Jumat (26/12/024) mengeluarkan enam tindakan. Yakni memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk membatasi kematian dan kehancuran yang disebabkan oleh kampanye militernya, serta untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida, dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi khususnya, pembunuhan anggota kelompok tersebut menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut,” kata Hakim Joan Donoghue saat menyampaikan putusan pengadilan, dikutip CNN.
(Susi Susanti)