6. Polri Telusuri Aset Milik Tersangka
Wakil Direktur (Tipedsus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami aset-aset milik PW yang didapat dari hasil kejahatan.
"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," ujar Samsul.
Kendati demikian, Samsul berkata, pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik PW. Sejumlah aset itu berupa apartemen hingga rekening.
"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," katanya.
7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Putra Wibow disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)