7 Fakta Penangkapan DPO Kasus Investasi Bodong di Thailand, Terancam 20 Tahun Penjara

Awaludin, Jurnalis
Minggu 28 Januari 2024 07:17 WIB
Tersangka Putra Wibowo saat ditangkap petugas (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri telah menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading, Viral Blast Glibal.

Polisi pun melakukan penjemputan terhadap tersangka di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Jumat 26 Januari 2024 malam. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditangkap di Bangkok Thailand

 

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo (PW) di Bangkok, Thailand. PW sendiri, telah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan 2022.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok," kata Wadir Tipideksus Kombes Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.

2. Gegara Melanggar Keimigrasian Overstay

 

Wadir Tipideksus Kombes Samsul Arifin menjelaskan, jenis pelanggaran keimigrasian overstay membuat PW tertangkap di Bangkok, Thailand. Atas dasar itu, pihak Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan Atase kepolisian RI di Bangkok, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan interpol menjemput PW.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO di tinpideksus Bareskrim," terang Samsul.

3. Kerugian Capai Rp1,8 Triliun dari 11.930 Korban

 

Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin menyebut, kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global telah menimbulkan korban 11.930 korban. Dari kasus itu, penyidik mentaksir jumlah kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

"Perlu saya sampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," kata Samsul.

4. Rekan Putra Wibowo Sudah Ditahan

 

Bareskrim sebelumnya telah meringkus dan memproses hukum terhadap empat tersangka berinisial PW, RPW, MU, dan ZHP. Ketiga tersangka yakni, RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.

"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU," terang Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin.

5. Ini Modus Para Tersangka

 

Para tersangka menggunakan modus untuk mengiming-imjngi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar.

"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal, dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan," kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin.

6. Polri Telusuri Aset Milik Tersangka

 

 

Wakil Direktur (Tipedsus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami aset-aset milik PW yang didapat dari hasil kejahatan.

"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," ujar Samsul.

Kendati demikian, Samsul berkata, pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik PW. Sejumlah aset itu berupa apartemen hingga rekening.

"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," katanya.

 

7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, Putra Wibow disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya