Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 46 Saksi Terkait Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Siapa Saja?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |21:24 WIB
Bareskrim Periksa 46 Saksi Terkait Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Siapa Saja?
Bareskrim Periksa 46 Saksi Terkait Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (31/1/2026).

Saksi itu, kata Ade, berasal dari berbagai macam kalangan. Bahkan, di antaranya, ada dari pihak OJK dan para petinggi DSI.

"Masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI, di antaranya para petinggi DSI," ujar Ade.

Dikatakan Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Ade menuturkan, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun dia belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," ucap Ade.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 Triliun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement