LAMPUNG TENGAH - Seorang pelajar berinisial R (17) warga Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi korban J (17) hingga hamil 7 bulan.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan orang tua korban.
"Benar, pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orangtua korban," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024) malam.
Chandra menuturkan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Juni 2023. Saat itu, pelaku menelepon korban untuk datang ke rumah dengan berpura-pura mengajak ngobrol.
Kemudian, korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan imtim.
"Pelaku itu mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan, R juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nafsu birahinya," ungkapnya.
Korban akhirnya terpaksa untuk menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku.
Chandra menuturkan, peristiwa itu terjadi berulang kali pada Juni 2023. Terakhir, pelaku kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan video atau rekaman keduanya, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil 7 bulan," tuturnya.
Chandra melanjutkan, kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.
"Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri serta kondisi perut putrinya kian membesar. Kemudian, korban diinterogasi oleh ibunya, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku," tuturnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (26/1).
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)