Ancam Sebarkan Video Syur, Pelajar Setubuhi Pacarnya hingga Hamil 7 Bulan

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 28 Januari 2024 11:10 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (26/1).

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya