"Kalau ada yang nawarin Bansos dan harus memilih salah satu paslon jangan mau, pilihnya sesuai hati nurani. Karena kalau kita terima bansos lalu kemudian kita memilih sesuai orang yang memberi arahan itu, itu artinya suap. Kalau suap itu melanggar hukum," katanya.
Kalau ada yang memberi bansos anggap itu sedekah, kalau sedekah gak wajib (memilih) sesuai arahan dia. No 3 (Ganjar-Mahfud) tetap yg harus kita coblos. Kita berjuang untuk kepentingan bangsa, demokrasi. Jangan biarkan Ganjar- Mahfud berjalan sendiri. Kita temani mereka, kita barengi langkah mereka, dan kita bergerak," pungkasnya
(Qur'anul Hidayat)