Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dan Firli Bahuri

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 08:34 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan praperadilan penetapan tersangka atas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan eks Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (30/1/2024).

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.

 BACA JUGA:

Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya