Anwar mengungkapkan, pasca diringkusnya ketujuh pelaku, diketahui bahwa empat orang pelaku perampokan merupakan residivis kasus serupa.
"Dari ke tujuh tersangka empat diantaranya merupakan residivis kasus serupa perampokan, pecah kaca mobil dan jambret," jelas Anwar.
Atas perbuatannya, terhadap tujuh tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)