Terkait korupsi tersebut, JPU membeberkan para terdakwa yang memperkaya diri sendiri, dengan rincian April Churniawan Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren serta Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar.
Perihal bansos tersebut, merupakan upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos, kemudian menyalurkan bansos kepada 10 juta keluarga yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp753,7 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)