BANDARLAMPUNG - Seorang oknum honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Pria berinisial MY (26) itu disebut sudah berhasil meloloskan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 kali. MY merupakan 1 dari 8 tersangka yang kembali berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan terbaru ini yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 kilogram.
BACA JUGA:
"Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNNK Lampung Tengah terlibat sebagai kurir," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Erlin menyebutkan, selama terlibat jaringan Fredy Pratama, tersangka MY sudah berhasil meloloskan sebanyak 9 kali pengiriman narkotika.
"Hasil pemeriksaan sudah 9 kali (meloloskan), dia (MY) diberi honor total Rp2,3 miliar dari 9 kali pengiriman itu," kata dia.
Erlin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus meringkus satu persatu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA:
"Selain itu, kami juga akan menindak TPPU nya dengan tracking aset-aset jaringan narkoba Fredy Pratama. Jadi uang hasil narkoba ini dibelikan untuk apa dan digunakan untuk apa," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali meringkus sindikat narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Total barang bukti (BB) yang diamankan dari pengungkapan terbaru kasus ini yakni sebanyak 60 bungkus paket sabu atau sekitar 38,19 kilogram sabu.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.
BACA JUGA:
"Para tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda ini mempunyai peran masing-masing," ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 31 Januari 2024.
Adapun para tersangka yakni AM (30) warga Kendari Barat Sulawesi Tenggara, AB (27), MY (26) warga Sukarame Bandarlampung, AI (22) warga Bandar Baru Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY (33) dan SA (26) warga Way Halim Bandarlampung, serta MH (30) warga Kendari Sulawesi Tenggara.
(Salman Mardira)