JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu.
Bukan hanya itu, dua orang pelaku berhasil diamankan. Ironisnya, salah seorang pelaku adalah oknum pegawai Lapas Kelas II, Jambi.
"Pelaku berinisial M, warga Jambi dan F, warga Depok," tegas Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Dia menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang akan dikirim ke Jakarta atau Pulau Jawa.
Benar saja, setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung mengamankan seorang pelaku berinisial M.
"Di dalam TKP rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yab yang diduga sabu sebanyak 32 paket besar posisinya di berada di dalam satu tas hitam besar," tuturnya.