Biden menandatangani perintah eksekutif yang luas, mengatakan kekerasan di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi.
Sanksi tersebut menghalangi individu untuk mengakses semua properti, aset, dan sistem keuangan AS.
Perintah eksekutif baru ini berarti pemerintah AS mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada warga negara asing mana pun yang menyerang, mengintimidasi, atau menyita properti warga Palestina.
Dikutip BBC, sanksi tersebut adalah yang pertama yang dilakukan pemerintah AS, sebuah langkah langka yang menargetkan warga Israel dan terjadi ketika Biden melakukan perjalanan ke negara bagian Michigan, yang memiliki populasi Arab-Amerika yang besar dan mengkritik dukungannya terhadap Israel.
Pada Kamis (1/2/2024), seorang pejabat senior di pemerintahan Biden mengatakan presiden telah berulang kali menyampaikan kekhawatirannya kepada Israel tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemukim.
(Susi Susanti)