Mantan PM Malaysia Najib Razak Diampuni! Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 6 Tahun karena Skandal Korupsi

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 17:20 WIB
Malaysia memangkas hukuman penjara menjadi 6 tahun bagi mantan PM Najib Razak yang tersandung skandal korupsi (Foto: Reuters)
Share :

MALAYSIA Dewan pengampunan Malaysia memangkas hukuman penjara setengah atau 6 tahun dari seharusnya 12 tahun terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak karena kasus korupsi.

Dewan juga mengurangi denda yang dikenakan padanya menjadi 50 juta ringgit dari semula 210 juta ringgit.

Najib dipenjara pada tahun 2022 karena penggelapan dana kekayaan milik negara Malaysia 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib harus membayar penuh untuk menjamin pembebasannya pada Agustus 2028.

Jika ia tidak mampu membayar, hukumannya akan diperpanjang satu tahun lagi hingga 2029.

Dia dinyatakan bersalah pada 2020 setelah menghabiskan dua tahun mengajukan banding atas hukumannya di pengadilan.

Pemenjaraan tokoh senior dalam politik Asia pada saat itu menimbulkan dampak besar di Asia Tenggara. Hal ini dianggap sebagai contoh akuntabilitas yang jarang terjadi di suatu wilayah di mana kekuasaan sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pada Selasa (30/1/2024), muncul laporan bahwa dewan pengampunan Malaysia telah bertemu pada hari terakhir masa jabatan Raja untuk mempertimbangkan permohonan pembebasan Najib. Malaysia diketahui memiliki monarki bergilir, yakni Raja Abdullah Ahmad Shah menyerahkan kendali kepada Sultan Ibrahim Iskandar pada Rabu (31/1/2024).

James Chin, profesor Studi Asia di Universitas Tasmania, mengatakan pengurangan hukuman ini mengirimkan pesan bahwa para pemimpin di Asia Tenggara bertindak dengan impunitas.

“Jika Anda mencapai level tertentu dalam karier Anda, tidak ada yang akan terjadi pada Anda,” terangnya kepada BBC.

Dia mengatakan bocornya keputusan dewan pengampunan tampaknya merupakan upaya untuk mengatasi kemungkinan kemarahan publik.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) pimpinan Najib, yang sebelumnya memimpin koalisi berkuasa di Malaysia, telah mendorong pengampunan kerajaan setelah menguji dan menggunakan jalur hukum lain untuk mengajukan banding.

Dua minggu lalu, Najib diantar dari penjara oleh penjaga untuk hadir di pengadilan Kuala Lumpur untuk mendengarkan gugatan hukum terbarunya. Bersama istrinya Rosmah Mansor, dia masih menghadapi serangkaian dakwaan lainnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya