Mantan PM Malaysia Najib Razak Diampuni! Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 6 Tahun karena Skandal Korupsi

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 17:20 WIB
Malaysia memangkas hukuman penjara menjadi 6 tahun bagi mantan PM Najib Razak yang tersandung skandal korupsi (Foto: Reuters)
Share :

James Chin, profesor Studi Asia di Universitas Tasmania, mengatakan pengurangan hukuman ini mengirimkan pesan bahwa para pemimpin di Asia Tenggara bertindak dengan impunitas.

“Jika Anda mencapai level tertentu dalam karier Anda, tidak ada yang akan terjadi pada Anda,” terangnya kepada BBC.

Dia mengatakan bocornya keputusan dewan pengampunan tampaknya merupakan upaya untuk mengatasi kemungkinan kemarahan publik.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) pimpinan Najib, yang sebelumnya memimpin koalisi berkuasa di Malaysia, telah mendorong pengampunan kerajaan setelah menguji dan menggunakan jalur hukum lain untuk mengajukan banding.

Dua minggu lalu, Najib diantar dari penjara oleh penjaga untuk hadir di pengadilan Kuala Lumpur untuk mendengarkan gugatan hukum terbarunya. Bersama istrinya Rosmah Mansor, dia masih menghadapi serangkaian dakwaan lainnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya