KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia pada Jumat, (3/3/3023) membebaskan mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan kepala eksekutif dana negara terkait skandal 1MDB dari tuduhan korupsi terkait audit pemerintah 2016 ke dalam dana tersebut, kata pengacara mereka.
Pembebasan itu terjadi di tengah pengawasan baru terhadap korupsi pemerintah dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang mulai menjabat pada November tahun lalu. Anwar memerintahkan peninjauan kembali proyek-proyek pemerintahan sebelumnya dalam upaya untuk membasmi korupsi.
Najib - yang menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus terpisah - didakwa pada 2018 karena menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk mengubah audit pemerintah menjadi skandal miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Mantan kepala eksekutif 1MDB Arul Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib. Arul dan Najib sama-sama mengaku tidak bersalah.
Pada Jumat, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa kejaksaan telah gagal mengajukan kasus terhadap mereka, kata pengacara mereka kepada wartawan.
"(Pengadilan) menemukan bahwa tidak ada unsur gratifikasi...sama sekali tidak ada unsur korupsi dalam peran Najib dalam dakwaan ini," kata pengacara Najib, Shafee Abdullah, sebagaimana dilansir Reuters.
Arul, yang hadir pada konferensi pers, mengatakan dia merasa dibenarkan oleh keputusan pengadilan, menambahkan bahwa dia "jujur dan lugas" tentang perannya di 1MDB.
Kantor Kejaksaan Agung tidak segera menanggapi permintaan komentar.