Sebelumnya, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.
BACA JUGA:
Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Salman Mardira)