Masih kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi. KPK pun siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.
"Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )