JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN BPPD Sidoarjo pada Jumat 2 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ari Suryono diperiksa untuk didalami adanya dugaan pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya juga mendalami keterlibatan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN.
“Termasuk di dalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang sudah didapati satu tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik," ujar Ali.
"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
(Awaludin)