Aniaya Anak Kandung, Ayah di Bogor Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 21:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Polisi telah menetapkan ayah dari bocah perempuan 7 tahun di Parung, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Tersangka terbukti telah menganiaya putri kandungnya itu hingga memar.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban juga memang mengku disuruh oleh tersangka untuk mengamen. Terkait jumlah setoran maupun yang lainnya masih tahap pendalaman penyidik.

"Pengakuan dari anak memang yang bersangkutan disuruh mengamen. Bapaknya nganggur. Masih belum dapat informasi dari ibu tirinya, sampai sekarang masih kami cari. Jadi belum kami terkonfirmasi soal nominal," ungkap Teguh.

Sedangkan, ibu tiri korban sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah terlibat penganiayaan. Polisi masih akan terus mendalami kasus ini.

"Sampai saat ini belum ada fakta alat bukti (ibu tiri) yang mengarah ke sana, lagi mengumpulkan alat bukti," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasalnya 80 Ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya sambil polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.

"Untuk tersangka sudah ditahan," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya