Pemilu yang Lahir dari Proses Cacat, Tak Punya Legitimasi Kuat

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 20:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Ia menyebut massifnya pelanggaran di berbagai tempat seperti politisasi bansos, intervensi kekuasaan dan kriminalisasi suara-suara kritis, menimbulkan persepsi ada kemungkinan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil, termasuk adanya manipulasi berupa penggelembungan suara.

Kekhawatiran itulah yang membuat Tim Hukum TPN hari ini datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami ingin Bawaslu bersikap tegas, tidak ambigu, dan profesional. Jangan sampai apa yang terjadi di MK, di KPU kemudian terjadi juga di Bawaslu, nanti dilaporkan kembali ke DKPP,” ujarnya.

Todung menambahkan, persepsi (kecurangan) yang timbul di masyarakat sulit untuk disangkal akibat massifnya kecurangan yang terjadi. “Kita harus menjaga pemilu ini, karena kita disaksikan oleh seluruh masyarakat bahkan seluruh dunia, bisakah pemilu di Indonesia berlangsung ‘play by the rules, play by the ethics, sesuai hukum yang ada’,” ungkapnya.

Todung mengungkapkan diskusinya dengan beberapa penasihat hukum, dengan dua putusan terjadinya pelanggaran etika baik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sudah cukup menjadi basis hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai informasi, Todung hadir bersama Wakil Ketua Koordinator TPN, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya