4 Fakta Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Segera Diadili

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 06:09 WIB
Yosef dan Danu (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang terus bergulir. Dua tersangka bakal segera diadili.

Berikut fakta-faktanya:

1. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan

Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka, Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa 6 Februari 2024.

Ya (Yosef dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

2. Sebanyak 139 item barang bukti

Selain berkas dan 2 tersangka, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyerahkan 139 item barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara Yosef Hidayah dan Danu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

3. Berkas tersangka lainnya belum lengkap

Sementara berkas perkara untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh penyidik.

"Iya (melengkapi berkas perkara Mimin, Arighi, dan Abi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya