Hakim Beri Waktu 30 Hari untuk Almas dan Gibran Bermediasi

Romensy August, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 14:15 WIB
Gibran dan Almas (Foto: MPI)
Share :

SOLO - Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian perselisihan keduanya.

Sesuai dengan hasil sidang perdana di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024), majelis hakim telah menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator. Gibran dan Almas diminta hadir ke pengadilan, Senin depan, untuk dimediasi.

 BACA JUGA:

Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari. Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

"Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," kata dia.

Bambang mengungkapkan bahwa, mediasi tahap pertama juga telah dilakukan. Bambang menyebut bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.

Selain itu Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin 12 Februari 2024.

 BACA JUGA:

"Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal," beber dia.

Seperti diketahui bahwa, Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan, alasan tergugat dan penggugat tidak hadir adalah karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan.

"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," tutup dia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya