Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba, Sita 3,2 Ton Sabu-Sabu

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 16:41 WIB
Konferensi pers Satgas P3GN Polri di Jakarta (Foto: MPI/Riana)
Share :

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:

"Adapun untuk ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

"Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya