Atas perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
"Adapun untuk ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.
"Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.
(Salman Mardira)