BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Tuntutan ini disampaikan JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka, terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," ujar Eka.
Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Menurut Eka, tidak ada hal-hal yang meringankan AKP Andri Gustami selama persidangan. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap dia.