Karena pelaku masih di bawah umur, proses yang dilakukan penyidik hanya berlangsung sekitar dua minggu.
“Kondisi kejiwaan pelaku juga akan diperiksa sebagai salah satu bukti penyelidikan,” Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto.
(Fahmi Firdaus )