SAMPANG - Seorang oknum kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial MF, di Kabupaten Sampang, Madura, terlibat kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah guru. Pelaku kini ditahan pihak kepolisian setempat.
Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Sampang pada, Rabu 7 Februaru 2024, siang, pasca dilakukan proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie. mengatakan penahanan tersangka setelah melakukan proses pemeriksaan.
"Oknum kepsek di Omben terjerat kasus dugaan pelecehan seksual, sudah dilakukan penahanan," ujar Dedy, Kamis (8/2/2024)
Penahanan itu, kata Dedy, dilakukan sejak hari Rabu sore. Dalam penahanannya, tersangka inisial MF kooperatif.
"Tersangka datang, ketika dilakukan pemanggilan untuk dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, saat dilakukan penyidikan, tersangka tidak mengakui, atas perbuatan dugaan pelecehan seksualnya terhadap guru.
"Namun meski demikian, penyidik melakukan penahanan atas dasar barang bukti dan cukup alat bukti," kata Dedy.
Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Akibat perbuatannya, inisial MF salah satu oknum kepsek di Omben itu, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui, oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 6 Desember 2023. Ia dilaporkan , atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.
(Angkasa Yudhistira)